Biaya / Tarif
Biaya / Tarif Layanan
PERUMDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat
TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
Seluruh proses pengajuan, pemeriksaan, hingga pemenuhan permohonan informasi publik di PPID PERUMDAM Tirta Sendawar tidak dikenakan tarif/biaya retribusi apapun.
Ketentuan Penyampaian Dokumen:
1. Format Digital / Softcopy:
Diberikan secara 100% Gratis melalui pengiriman email, WhatsApp, atau tautan unduhan.
2. Format Cetak / Hardcopy & Pos:
Apabila pemohon memerlukan fotokopi dokumen fisik atau pengiriman via kurir/pos, biaya penggandaan dan ongkos kirim ditanggung oleh Pemohon Informasi.