Biaya / Tarif

Biaya / Tarif Layanan

PERUMDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat

TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

Seluruh proses pengajuan, pemeriksaan, hingga pemenuhan permohonan informasi publik di PPID PERUMDAM Tirta Sendawar tidak dikenakan tarif/biaya retribusi apapun.

Ketentuan Penyampaian Dokumen:

1. Format Digital / Softcopy:

Diberikan secara 100% Gratis melalui pengiriman email, WhatsApp, atau tautan unduhan.

2. Format Cetak / Hardcopy & Pos:

Apabila pemohon memerlukan fotokopi dokumen fisik atau pengiriman via kurir/pos, biaya penggandaan dan ongkos kirim ditanggung oleh Pemohon Informasi.