Standar Operasional Prosedur & Tata Cara
Standar Operasional Prosedur & Tata Cara
Prosedur Layanan Informasi Publik PERUMDAM Tirta Sendawar
1. Alur Permohonan Informasi Publik
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik (secara online atau langsung di meja layanan PPID) dengan melampirkan identitas diri (KTP untuk perorangan, atau Akta/SK untuk lembaga).
Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan berkas permohonan maksimal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak berkas diterima.
PPID memberikan jawaban/Surat Pemberitahuan Tertulis tertulis maksimal 10 (sepuluh) hari kerja. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja jika informasi yang diminta membutuhkan pencarian intensif.
PPID menyerahkan berkas/dokumen informasi publik yang diminta kepada pemohon sesuai dengan format softcopy atau cetak fisik (hardcopy).
2. Alur Pengajuan Keberatan Informasi
Pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi sesuai tenggat waktu, atau dikenakan biaya yang tidak masuk akal.
- Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan.
- Atasan PPID memberikan tanggapan/keputusan tertulis maksimal 30 hari kerja sejak permohonan keberatan diterima.